animasi

Toad Jumping Up and Down

Selasa, 12 Maret 2019

Sidang Tugas Akhirku

Sepenggal kisah mengenai Sidang TA, tulisan ini sudah lama bersemayam di HP, entah karna sibuk atau memang belum berniat untuk posting. Tapi intinya sih memang aku pemalas :'(

Hari ini tanggal 11 Agustus 2017 adalah Sidang Tugas Akhirku, kusiapkan segala keperluan dan seabreg embel-embel untuk proses verifikasi pendaftaran sidang. Aku yang seorang diri tanpa dihadiri sesiapapun mencoba tenang dan terus berdo'a semoga saja diberi kelancaran. Apa sendiri itu menyedihkan ? Sebetulnya tidak, hanya saja aku harus sedikit lebih keras menyemangati diri sendiri untuk berjuang pada saat menghadapi sidang nanti.
Padahal mereka yang diantar teman-temannya pun tetap saja sendiri ketika memasuki ruang sidang  dan harus berjuang sendirian didalam ruang eksekusi itu. Pukul 11.15 salah seorang dosen memanggilku ke ruang verifikasi data untuk kelengkapan sidang. Ahhh seketika jantungku berdetak lebih kencang dari biasanya, kuserrahkan karya ilmiahku pada dosen petugas verifikasi. Na'as sekali baru dibuka lembar pertama saja sudah ditolak mentah-mentah Suruh revisi kemudian kembali antri untuk proses verifikasi ulang.  Buyar tak karuan pikiranku dan ngga tau lagi harus berbuat apa. fg c

Selasa, 24 April 2018

Rindu ini masih saja bercerita tentangmu

Meski waktu tak pernah berpihak pada kita
tapi hatiku masih saja untukmu
hadirmu masih saja kutunggu
meksi aku paham betul hadirmu hanyalah sebuah ilusi
kalau saja kamu paham, hatiku menjerit, menangis kala mengingat tentangmu
bagaimana mungkin aku bisa dengan mudah melupakanmu
jika sekeping hatiku masih saja kau bawa
jika aku boleh jujur, rasanya ingin sekali menggantikanmu dengan sosok yang lain
Tapi aku bisa apa?
Aku hanya wanita biasa yang ketika kau taburi buih-buih cinta hatiku luluh
Benteng itu semakin melangit
membuat kita semakin menjauh
kau bilang rindu?
mungkin aku yang lebih merindu
Bagaimana tidak, dalam heningku sosokmu selalu saja hadir
bibirku masih saja menyebut namamu
terlebih saat malam tiba
dipojok kamar ini sudah ada ribuan rindu yang tak pernah tersampaikan
Kamu memang hebat, setelah lama aku memilih menutup diri dari sosok pria manapun
tersebab hatiku pernah dikecewakan oleh cinta yang salah
namun kini kau hadir mendobrak pintu hatiku,
Ahh mungkin bukan kamu yang mendobrak pintu hatiku
lebih tepatnya aku yang mempersilahkanmu masuk dengan amat lembut
Jika suatu saat nanti kau menemukan sosok yang kau damba, atau sosok yang memang telah Tuhan siapkan untukmu, tolong jangan beritahu aku sebab aku tak akan sanggup mendengar berita itu.
Aku mohon mulai detik ini berhentilah berbuat baik padaku
sebab jika kau terus berbuat baik padaku kemudian suatu saat berhenti maka itu akan membuatku amat sakit
Jujur saja aku lelah berpur-pura baik-baik saja
aku lelah menutupi kerinduan yang semakin mendalam
seperti ranting kering yang merindukan hujan
mungkin seperti itu rasa rinduku untukmu
bedanya pada masanya hujan akan turun membasahi ranting kering itu dan kemudian bersemi menjadi dedaunan hijau yang segar
Tapi rinduku lama-lama akan mati ditelan waktu
entah benar-benar mati atau akan tergantikan dengan rindu yang baru untuk sosok yang baru
sekali lagi ingin aku katakan
bahwa

Aku merindukanmu

#Darikuyangmengakumikebaikanhatimu

Minggu, 18 Maret 2018

Perbedaan



Sungguh 
Tidak ada yang salah dengan perbedaan
yang ada belajar memahami dan saling menghargai perbedaan
tidak ada yang harus dipaksakan
yang ada saling memahami dan mengikhlasakan
tidak ada sesuatu yang terjadi karena kebetulan,
Tuhan telah merencanakannya, bahkan jauh sebelum kita ada.
Tuhan menciptakan manusia berpasang-pasanagan
Adam beristrikan Hawa sebagai pasangan pertama didunia 
dengan kepercayaan yang sama.
sejatinya kita memiliki kepercayaan yang sama yakni,
menyembah Tuhn Yang Maha Esa.
hanya saja cara kita memuja Tuhan berbeda.
Dan perbedaan itulah yang mengantarkan 
akhir kisah kita.
Maaf aku tidak mampu lagi berjuang untukmu
Akupun tak kuasa memintamu berjuang untukku
Sebab, aku memilih untuk tidak bersamamu 
melainkan dengan Tuhanku.

😊 

Take a Smile 

Teruntuk yang pernah singgah dihati
Dariku yang mengagumi kebaikan hatimu 



Selasa, 25 April 2017

Kejahatan di Dunia Maya (Cybercrime), kasus prostitusi 99 anak untuk kaum Gay



ILLEGAL CONTENT
BISNIS PROSTITUSI 99 ANAK UNTUK GAY MELALUI MEDIA SOSIAL


TUGAS
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun oleh:
Fifi Indah Saputri       11141189
Dede Titin Hartini       11141717
Siti Nurratna Sari        11142057
Siti Muslimah              11142236

Program Studi Komputerisasi Akuntansi
AMIK BSI BEKASI
Bekasi
2017


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend  perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, baik dikalangan anak-anak, remaja maupun orang dewasa.



1.2.       Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal/melanggar hukum. Masalah yang berkaitan dengan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi, eksploitasi anak dan masih banyak kejahatan melalui dunia internnet.
Dalam definisi lain cybercrime juga dapat diartikan sebagai istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.  Sebagai contoh dalam hal ini adalah penipuan jual beli secara online, penipuan identitas, pornografi, dan lain-lain.
Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
1.3.       Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime
1.3.1.      Sejarah Cyber Crime
 Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah CyberAttack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama RichardPryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
 
1.3.1.      Perkembangan Cyber Crime Di Indonesia


Perkembangan Cyber Crime di Indonesia walau di dunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu negaraterbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.Hasil "kerja keras" mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagai negara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia.Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutan alamat website suatu perusahaan untuk digunakan demi kepentingan pribadi juga ga kalah maraknya. Misal kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaar beberapa waktu lalu yang disusul dengan perusahaan lain sepertiwww.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com dan yang terbaruadalah pengrusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh DenyFirmansyah, mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta.

1.4.       Pelaku Cyber Crime
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan. trojan adalah virus dimana suatu sistem virus yang bekerja untuk mengacak satu data . mencuri satu data dan mengintai satu data. sehingga seorang server tidak di perlu untuk mencuri langsung. cukup dengan menyebarkan virus itu di sasaran sang server akan bisa langsung memantau data itu.
Pelaku kejahatan dunia maya (cyber crime) tersebar di sejumlah negara. Namun, individu atau kelompok pelaku kejahatan cyber pada masing-masing negara memiliki ciri khas tersendiri dalam melakukan aksinya, baik cara maupun sasarannya. Pelaku cyber crime masing-masing negara sangat khas, mereka bisa dibedakan dari cara kerja, target, ataupun sasaran kejahatannya, pelaku kejahatan cyber China, misalnya, merusak perangkat games, baik mencuri maupun menghilangkan program games itu sendiri. Di Amerika Latin, pelaku kejahatan lebih sering membobol bank milik nasabah dengan menyebarkan virus Trojan saat melakukan transaksi online. Di Rusia sendiri pelaku kejahatan cyber umumnya menyebarkan spam dan mengendalikan program orang lain sesuai keinginan pelaku. Semua bentuk kejahatan cyber, sama berbahayanya, tidak sebatas mencuri, mengacaukan, dan  atau menghilangkan data orang lain.
1.5.       Motif Pelaku Cyber Crime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.             Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
2.             Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
 
1.6.       Penyebab Terjadinya Cyber Crime
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1.             Akses internet yang tidak terbatas
2.             Kelalaian pengguna computer
3.             Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4.             Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.

   1.7.     Jenis-jenis Cyber Crime

Adapun jenis cybercrime dalam bentuk kejahatan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.    Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
2.      Illegal Content
Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hokum atau menganggu ketertiban umum.
3.      Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4.             Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5.             Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer terhubung dengan internet.
  

6.             Offense Against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

7.             Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.

1.8.       Penanggulangan Cyber Crime
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.             Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.             Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.             Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.         Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.      Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.


Jadi secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime. 



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.         Contoh Kasus Illegal Content
Sosial media secara umum dapat diartikan sebagai situs yang menyediakan wadah bagi penggunanya untuk saling berinteraksi secara online. Banyak sekali sisi positif dengan adanya sosial media namun tidak kalah banyak juga dengan sisi negatifnya. Bagi mereka yang tidak bertanggungjawab sosial media justru dijadikan sebagai senjata tindak kriminal, perdagangan manusia, dan masih banyak lagi kejahatan lainnya. Sebagai contoh disini adalah kasus mucikari yang berinisial AR yang terungkap kasusnya yaitu tentang “prostitusi 99 anak untuk kaum Gay”. Kasus ini mulai terungkap oleh Patroli Cyber Bareskrim Polri melalui lama Facebook.



Kabareskrim Mabes Polri, komjen Ari Dono, mengatakan selama beberap minggu, Bareskri terus memantau akun facebook milik AR, mucikari dari jaringan yang membawahi 99 anak tersebut. Polisi pun menyamar untuk bisa berkomunikasi dengan AR melalui facebook. Petugas kemudian memsan anak-anak itu untuk bisa mengungkap sepak terjang AR. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono, mengatakan pihaknya memantau tersangka via facebook. “Jadi di Patrolinya itu awal Agustus kami sudah memantau facebook AR. Kami curigai dia menjajakan anak untuk kaum gay. Akhirnya kami pancing dan tertangkaplah AR serta tujuh korban,” jelas Kabarseskrim.
Anggotanya dari cybercime lalu melakukan penyamaran dan memesan enam anak pada AR. Kemudian disetujuilah harga per anak Rp. 1,2 juta. Petugas yang menyamarpun membayar uang muka lalu AR mengajak bertemu di sebuah hotel di Cipayung, puncak, Jawa Barat. “Anggota menyamar dan memesan enam anak, AR minta dibayar separo dulu melalui transfer rekening. Lalu AR menentukan hotel CA di puncak, Bogor yang dianggap aman,” jelasnya. Saat itulah, anggota menangkap AR yang juga residivisi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sempat menjalani hukuman selama dua tahun di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.


Menurut Ari Dono, penggeledahan dan penggerebekan di Hotel CA berlangsung cepat. Setalh diamankan baik AR maupun tujuh korban terdiri satu dewasa dan enam dibawah umur langsung dibawa menggunakan mobil. “Tersangka AR langsung dibawa ke Bareskrim, diperiksa. Kalau korban dibawa untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan seperti cek darah dan ditempatkan dirumah aman,” terangnya.
Bareskrim Mabes Polri, menambah tersangka kasus prostitusi anak gay. Hal itu setelah pelaku SF ditangkap dikawasan Bogor, Jawa Barat. Disrtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan telah menangkap satu tersangka kasus prostitusi anak. Tersangka tersangka berinisial SF ini ditangkap dikawasan Bogor, Jawa Barat. “Ditangkap di Bogor didekat pabrik minuman”, ujar Agung kepada wartawan. Menurut Agung, peran SF ini sama halnya dengan peran AR yakni sebagai mucikari yang mengekploitasi anak-anak untuk para gay. Pengakuan tersangka, kata dia, memiliki tiga anak yang dipekerjakan untuk melayani para pelanggan. Sehingga, ujar Agung saat ini jumlah tersangka meningkat menjadi empat orang dan jumlah korban menjadi 151 anak. “iya jadi tersangka ada empat” jelasnya.

Diketahui sebelumnya Bareskrim telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR, E dan U. AR merupakan mucikari dengan 144 anak sedangkan U merupakan mucikari dengan empat orang anak. Sedangkan E berperan sebagai pemilik rekening untuk transaksi tiap kali AR mendaptkan uang dari para pelanggannya.



2.2.    Penanganan korban



Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap membantu pemulihan dan pendampingan 99 anak lelaki di bawah umur korban prostitusi kaum gay. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan akan membantu Bareskrim Polri, Komisi Perlindungan Aanak Indonesia, dan Kementerian Sosial dalam memberikan penanganan kepada anak-anak tersebut. “Kami akan mendukung institusi-instusi yang menangani kasus ini, sesuai tugas dan fungsi kami”, katanya dalam siaran pers, Jumat (2/9/2016).
Menurutnya, langkah yang akan diambil di antaranya pendampingan saat menjalani proses hukum. Hal itu dinilai sangat penting agar hak anak-anak sebagai korban tetap terlindungi. “Dari perlindungan itu, para korban nantinya bisa memberikan keterangan dalam proses peradilan dengan aman dan nyaman,” ujar Semendawai. Selain itu, sambungnya, juga akan melakukan pemulihan medis dan psikologis yang dinilai sangat penting. Pasalnya, para korban dipastikan mengalami trauma atas kasus yang dialaminya, terlebih masa depan para korban juga masih panjang. “Trauma-trauma tersebut jika tidak dipulihkan dipastikan akan mengganggu psikologis para korban”, ujar Semendawai.
Selain kedua langkah itu, LPSK siap juga memfasilitasi pemenuhan hak psikososial para korban, yang nantinya akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan. “Pemenuhan hak psikososial dimaksudkan agar para korban bisa menjalankan peran kehidupan sosialnya secara wajar,” tutup Semendawai.


2.3.    Perlakuan AR terhadap korban
Menurutnya, AR dihukum di Lapas Paledang selama 2 tahun 6 bulan. Usai menjalani masa tahanan, ia bergabung dengan LSM yang memberi penyuluhan dan kampanye anti HIV/AIDS, khususnya kepada kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). “Dari situlah ia justru mendapatkan kenalan bahkan kemudian menjanjikan kalau dia bisa menyiapkan kalau ada yang mau make (anak lelaki di bawah umur). AR ini kos dan itu jadi tempat berkumpulnya anak-anak,” ungkapnya.
Petugas juga menemukan hal yang mengejutkan karena AR meminta sejumlah anak laki-laki bersikap sebagai perempuan. “Jadi ada (anak lelaki) yang bisa bersikap jadi perempuan, jadi lelaki dan juga jadi lelaki dan perempuan,” katanya. Sekali kencan, ia mematok harga Rp1,2 juta dan ia memberi anak-anak itu upah Rp100 ribu atau Rp150 ribu.

Beberapa korban yang pada hakikatnya merupakan seorang anak lelaki, dipaksa untuk bersikap selayaknya seorang perempuan. Para korban dikumpulakn ditremapt kos milik AR. Selain itu AR juga mengakui pernah melampiasakan hawa nafsunya terhadap salah seorang korban sebelum menjualnya ke komunitas gay melalui media sosial facebook.
 

2.4.    Jerat Hukum bagi pelaku


Bareskrim Polri mengincar sindikat perdagangan anak laki-laki untuk kaum penyuka sesama jenis. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AR dikenakan pasal berlapis. Pertama, AR dijerat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan perdagangan orang melalui Facebook. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
"Kemudian juga tentang Undang-undang Perlindungan Anak yang baru disahkan kemarin," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2016). Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini kerap disebut Perppu kebiri. Di dalamnya terdapat poin yang menyatakan adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual. Salah satunya dengan kebiri kimiawi.
Selain itu, AR juga melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan. Serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. AR juga dijerat pasal tentang pencucian uang, karena baanyaknya keuntungan yang didapatnya dari bisnis tersebut
2.5.    Pidana Bagi pengguna jasa prostitusi On-line


Tak hanya pelaku yang mempertanggungjawabkan kasus prostitusi anak untuk penyuka sesama jenis ini. Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengincar para pengguna jasa tersebut. Pengguna jasa anak-anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Agung menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk pemuas seksual merupakan satu tindak kejahatan. "Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan. Anak harus dilindungi, jangan dianggap suka sama suka lalu diabaikan," kata Agung.

Dimana pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahunn dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).



BAB III

PENUTUP

3.1       Kesimpulan

            Semakin majunya teknologi inut formasi dan komunikasi maka dampak yang ditimbulkan pun semakin beragam. Diantaranya adalah semakin banyaknya kasus cybercrime yang terjadi khususnya di Indonesia. Bukan hanya orang dewasa saja yang menjadi korban kejahatan pelaku cybercrime akan tetapi anak-anak juga ikut menjadi korban. Banyaknya pihak yang merasa dirugikan oleh pelaku cybercrime, yang dilakukan baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak.

3.2. Saran
            Berdasarkan pembahasan makalh diatas, penulis memberi saran sebagai berikut:

Ø  Contoh kasus prostitusi online, diman adalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih dibawah umur. Maka perlunya pengawasan dan perhatian yang harus dilakukan orang tua terhadap anak-anak mereka baik dalam dunia pendidikan, pergaulan, ataupun terhadap kemajuan teknologi.
Ø  Masyarakat juga harus memiliki etika dalam menggunakan internet dan menggunakan fasilitas dunia maya agar tidak menjadi korban kejahatan duniua cyber.
Ø  Masyarakat sebagai pelaku hukum sebaiknya memiliki pengetahuan tentang cara berkomunikasi yang baik didunia maya khususnya, dan mengerti hukum cyber di Indonesia sehingga mereka memiliki kesadaran untuk taat hukum.