Sepenggal kisah mengenai Sidang TA, tulisan ini sudah lama bersemayam di HP, entah karna sibuk atau memang belum berniat untuk posting. Tapi intinya sih memang aku pemalas :'(
Hari ini tanggal 11 Agustus 2017 adalah Sidang Tugas Akhirku, kusiapkan segala keperluan dan seabreg embel-embel untuk proses verifikasi pendaftaran sidang. Aku yang seorang diri tanpa dihadiri sesiapapun mencoba tenang dan terus berdo'a semoga saja diberi kelancaran. Apa sendiri itu menyedihkan ? Sebetulnya tidak, hanya saja aku harus sedikit lebih keras menyemangati diri sendiri untuk berjuang pada saat menghadapi sidang nanti.
Padahal mereka yang diantar teman-temannya pun tetap saja sendiri ketika memasuki ruang sidang dan harus berjuang sendirian didalam ruang eksekusi itu. Pukul 11.15 salah seorang dosen memanggilku ke ruang verifikasi data untuk kelengkapan sidang. Ahhh seketika jantungku berdetak lebih kencang dari biasanya, kuserrahkan karya ilmiahku pada dosen petugas verifikasi. Na'as sekali baru dibuka lembar pertama saja sudah ditolak mentah-mentah Suruh revisi kemudian kembali antri untuk proses verifikasi ulang. Buyar tak karuan pikiranku dan ngga tau lagi harus berbuat apa. fg c
Tulis Saja .....
Karena Menulis membuat orang tetap hidup sepanjang Zaman.
Selasa, 12 Maret 2019
Selasa, 24 April 2018
Rindu ini masih saja bercerita tentangmu
Meski waktu tak pernah berpihak pada kita
tapi hatiku masih saja untukmu
hadirmu masih saja kutunggu
meksi aku paham betul hadirmu hanyalah sebuah ilusi
kalau saja kamu paham, hatiku menjerit, menangis kala mengingat tentangmu
bagaimana mungkin aku bisa dengan mudah melupakanmu
jika sekeping hatiku masih saja kau bawa
jika aku boleh jujur, rasanya ingin sekali menggantikanmu dengan sosok yang lain
Tapi aku bisa apa?
Aku hanya wanita biasa yang ketika kau taburi buih-buih cinta hatiku luluh
Benteng itu semakin melangit
membuat kita semakin menjauh
kau bilang rindu?
mungkin aku yang lebih merindu
Bagaimana tidak, dalam heningku sosokmu selalu saja hadir
bibirku masih saja menyebut namamu
terlebih saat malam tiba
dipojok kamar ini sudah ada ribuan rindu yang tak pernah tersampaikan
Kamu memang hebat, setelah lama aku memilih menutup diri dari sosok pria manapun
tersebab hatiku pernah dikecewakan oleh cinta yang salah
namun kini kau hadir mendobrak pintu hatiku,
Ahh mungkin bukan kamu yang mendobrak pintu hatiku
lebih tepatnya aku yang mempersilahkanmu masuk dengan amat lembut
Jika suatu saat nanti kau menemukan sosok yang kau damba, atau sosok yang memang telah Tuhan siapkan untukmu, tolong jangan beritahu aku sebab aku tak akan sanggup mendengar berita itu.
Aku mohon mulai detik ini berhentilah berbuat baik padaku
sebab jika kau terus berbuat baik padaku kemudian suatu saat berhenti maka itu akan membuatku amat sakit
Jujur saja aku lelah berpur-pura baik-baik saja
aku lelah menutupi kerinduan yang semakin mendalam
seperti ranting kering yang merindukan hujan
mungkin seperti itu rasa rinduku untukmu
bedanya pada masanya hujan akan turun membasahi ranting kering itu dan kemudian bersemi menjadi dedaunan hijau yang segar
Tapi rinduku lama-lama akan mati ditelan waktu
entah benar-benar mati atau akan tergantikan dengan rindu yang baru untuk sosok yang baru
sekali lagi ingin aku katakan
bahwa
Aku merindukanmu
#Darikuyangmengakumikebaikanhatimu
tapi hatiku masih saja untukmu
hadirmu masih saja kutunggu
meksi aku paham betul hadirmu hanyalah sebuah ilusi
kalau saja kamu paham, hatiku menjerit, menangis kala mengingat tentangmu
bagaimana mungkin aku bisa dengan mudah melupakanmu
jika sekeping hatiku masih saja kau bawa
jika aku boleh jujur, rasanya ingin sekali menggantikanmu dengan sosok yang lain
Tapi aku bisa apa?
Aku hanya wanita biasa yang ketika kau taburi buih-buih cinta hatiku luluh
Benteng itu semakin melangit
membuat kita semakin menjauh
kau bilang rindu?
mungkin aku yang lebih merindu
Bagaimana tidak, dalam heningku sosokmu selalu saja hadir
bibirku masih saja menyebut namamu
terlebih saat malam tiba
dipojok kamar ini sudah ada ribuan rindu yang tak pernah tersampaikan
Kamu memang hebat, setelah lama aku memilih menutup diri dari sosok pria manapun
tersebab hatiku pernah dikecewakan oleh cinta yang salah
namun kini kau hadir mendobrak pintu hatiku,
Ahh mungkin bukan kamu yang mendobrak pintu hatiku
lebih tepatnya aku yang mempersilahkanmu masuk dengan amat lembut
Jika suatu saat nanti kau menemukan sosok yang kau damba, atau sosok yang memang telah Tuhan siapkan untukmu, tolong jangan beritahu aku sebab aku tak akan sanggup mendengar berita itu.
Aku mohon mulai detik ini berhentilah berbuat baik padaku
sebab jika kau terus berbuat baik padaku kemudian suatu saat berhenti maka itu akan membuatku amat sakit
Jujur saja aku lelah berpur-pura baik-baik saja
aku lelah menutupi kerinduan yang semakin mendalam
seperti ranting kering yang merindukan hujan
mungkin seperti itu rasa rinduku untukmu
bedanya pada masanya hujan akan turun membasahi ranting kering itu dan kemudian bersemi menjadi dedaunan hijau yang segar
Tapi rinduku lama-lama akan mati ditelan waktu
entah benar-benar mati atau akan tergantikan dengan rindu yang baru untuk sosok yang baru
sekali lagi ingin aku katakan
bahwa
Aku merindukanmu
#Darikuyangmengakumikebaikanhatimu
Minggu, 18 Maret 2018
Perbedaan
Sungguh
Tidak ada yang salah dengan perbedaan
yang ada belajar memahami dan saling menghargai perbedaan
tidak ada yang harus dipaksakan
yang ada saling memahami dan mengikhlasakan
tidak ada sesuatu yang terjadi karena kebetulan,
Tuhan telah merencanakannya, bahkan jauh sebelum kita ada.
Tuhan menciptakan manusia berpasang-pasanagan
Adam beristrikan Hawa sebagai pasangan pertama didunia
dengan kepercayaan yang sama.
sejatinya kita memiliki kepercayaan yang sama yakni,
menyembah Tuhn Yang Maha Esa.
hanya saja cara kita memuja Tuhan berbeda.
Dan perbedaan itulah yang mengantarkan
akhir kisah kita.
Maaf aku tidak mampu lagi berjuang untukmu
Akupun tak kuasa memintamu berjuang untukku
Sebab, aku memilih untuk tidak bersamamu
melainkan dengan Tuhanku.
😊
Take a Smile
Teruntuk yang pernah singgah dihati
Dariku yang mengagumi kebaikan hatimu
Selasa, 25 April 2017
Kejahatan di Dunia Maya (Cybercrime), kasus prostitusi 99 anak untuk kaum Gay
ILLEGAL CONTENT
“BISNIS PROSTITUSI 99
ANAK UNTUK GAY MELALUI MEDIA SOSIAL”
TUGAS
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
oleh:
Fifi
Indah Saputri 11141189
Dede
Titin Hartini 11141717
Siti
Nurratna Sari 11142057
Siti
Muslimah 11142236
Program Studi Komputerisasi Akuntansi
AMIK BSI BEKASI
Bekasi
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau
disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negaif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui
jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan
computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi
ancaman stabilitas, baik dikalangan anak-anak, remaja maupun orang dewasa.
1.2.
Pengertian
Cyber Crime
Cybercrime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana
menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan
tindakan kriminal/melanggar hukum. Masalah yang berkaitan dengan jenis ini
misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi, eksploitasi anak dan masih
banyak kejahatan melalui dunia internnet.
Dalam definisi lain cybercrime juga dapat diartikan
sebagai istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Sebagai contoh dalam hal ini adalah penipuan
jual beli secara online, penipuan identitas, pornografi, dan lain-lain.
Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber
crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
1.3.
Sejarah
dan
Perkembangan Cyber
Crime
1.3.1. Sejarah Cyber Crime
Awal mula
penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah
CyberAttack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan
sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar
10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet Pada tahun
1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama RichardPryce,
atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan
lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk
pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute
atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku
belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga
saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya,
pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara
untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar
20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya
di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
1.3.1. Perkembangan Cyber
Crime Di Indonesia
Perkembangan Cyber Crime di Indonesia walau di dunia nyata
Indonesia dianggap sebagai salah satu negaraterbelakang, namun prestasi yang sangat
gemilang telah berhasil ditorehkan
oleh para hacker, cracker dan carder lokal.Hasil "kerja keras" mereka
selama ini telah menempatkan Indonesia sebagai negara No. 2 dalam
kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia.Bukan hanya itu, berbagai tindak
kejahatan typosite alias pencatutan alamat website suatu perusahaan untuk
digunakan demi kepentingan pribadi
juga ga kalah maraknya. Misal
kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaar beberapa waktu lalu
yang disusul dengan perusahaan lain sepertiwww.RedHat.or.id, Satelindo.co.id,
BCA, www.2800.com dan yang terbaruadalah pengrusakan situs KPU.go.id yang
dilakukan oleh DenyFirmansyah, mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta.
1.4.
Pelaku
Cyber Crime
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka
yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya
menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware,
mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu
menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut
untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat
berhasil dilakukan. trojan adalah virus dimana suatu sistem virus yang bekerja
untuk mengacak satu data . mencuri satu data dan mengintai satu data. sehingga
seorang server tidak di perlu untuk mencuri langsung. cukup dengan menyebarkan
virus itu di sasaran sang server akan bisa langsung memantau data itu.
Pelaku kejahatan dunia maya (cyber crime) tersebar
di sejumlah negara. Namun, individu atau kelompok pelaku kejahatan cyber pada
masing-masing negara memiliki ciri khas tersendiri dalam melakukan aksinya,
baik cara maupun sasarannya. Pelaku cyber crime masing-masing negara sangat
khas, mereka bisa dibedakan dari cara kerja, target, ataupun sasaran
kejahatannya, pelaku kejahatan cyber China, misalnya, merusak perangkat games,
baik mencuri maupun menghilangkan program games itu sendiri. Di Amerika Latin,
pelaku kejahatan lebih sering membobol bank milik nasabah dengan menyebarkan
virus Trojan saat melakukan transaksi online. Di Rusia sendiri pelaku kejahatan
cyber umumnya menyebarkan spam dan mengendalikan program orang lain sesuai
keinginan pelaku. Semua bentuk kejahatan cyber, sama berbahayanya, tidak
sebatas mencuri, mengacaukan, dan atau
menghilangkan data orang lain.
1.5.
Motif
Pelaku Cyber Crime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime)
pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku
kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi
dua kategori, yaitu
1.
Motif intelektual yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi
dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh secara individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
1.6. Penyebab
Terjadinya Cyber Crime
Dewasa ini kejahatan computer
kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer
atau cyber crime diantaranya:
1.
Akses
internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian
pengguna computer
3.
Mudah
dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4.
Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang
besar.
1.7.
Jenis-jenis
Cyber Crime
Adapun jenis cybercrime dalam bentuk kejahatan dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
1. Unauthorized
acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup
kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
2. Illegal
Content
Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap
melanggar hokum atau menganggu ketertiban umum.
3. Data
Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet.
4.
Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.
5.
Cyber sabotage and
extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer terhubung dengan internet.
6.
Offense Against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7.
Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
1.8. Penanggulangan Cyber Crime
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah
langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.
Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.
Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai
dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya
pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan
pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama
antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi secara garis besar untuk penanggulangan
secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi
undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Contoh Kasus Illegal
Content
Sosial
media secara umum dapat diartikan sebagai situs yang menyediakan wadah bagi
penggunanya untuk saling berinteraksi secara online. Banyak sekali sisi positif dengan adanya sosial media namun
tidak kalah banyak juga dengan sisi negatifnya. Bagi mereka yang tidak
bertanggungjawab sosial media justru dijadikan sebagai senjata tindak kriminal,
perdagangan manusia, dan masih banyak lagi kejahatan lainnya. Sebagai contoh
disini adalah kasus mucikari yang berinisial AR yang terungkap kasusnya yaitu
tentang “prostitusi 99 anak untuk kaum Gay”. Kasus ini mulai terungkap oleh
Patroli Cyber Bareskrim Polri melalui lama Facebook.
Kabareskrim Mabes
Polri, komjen Ari Dono, mengatakan selama beberap minggu, Bareskri terus
memantau akun facebook milik AR, mucikari dari jaringan yang membawahi 99 anak
tersebut. Polisi pun menyamar untuk bisa berkomunikasi dengan AR melalui
facebook. Petugas kemudian memsan anak-anak itu untuk bisa mengungkap sepak
terjang AR. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono, mengatakan pihaknya
memantau tersangka via facebook. “Jadi di Patrolinya itu awal Agustus kami
sudah memantau facebook AR. Kami curigai dia menjajakan anak untuk kaum gay.
Akhirnya kami pancing dan tertangkaplah AR serta tujuh korban,” jelas
Kabarseskrim.
Anggotanya dari
cybercime lalu melakukan penyamaran dan memesan enam anak pada AR. Kemudian
disetujuilah harga per anak Rp. 1,2 juta. Petugas yang menyamarpun membayar
uang muka lalu AR mengajak bertemu di sebuah hotel di Cipayung, puncak, Jawa
Barat. “Anggota menyamar dan memesan enam anak, AR minta dibayar separo dulu
melalui transfer rekening. Lalu AR menentukan hotel CA di puncak, Bogor yang
dianggap aman,” jelasnya. Saat itulah, anggota menangkap AR yang juga
residivisi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sempat menjalani
hukuman selama dua tahun di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Ari Dono,
penggeledahan dan penggerebekan di Hotel CA berlangsung cepat. Setalh diamankan
baik AR maupun tujuh korban terdiri satu dewasa dan enam dibawah umur langsung
dibawa menggunakan mobil. “Tersangka AR langsung dibawa ke Bareskrim,
diperiksa. Kalau korban dibawa untuk menjalani serangkaian pemeriksaan
kesehatan seperti cek darah dan ditempatkan dirumah aman,” terangnya.
Bareskrim Mabes Polri,
menambah tersangka kasus prostitusi anak gay. Hal itu setelah pelaku SF
ditangkap dikawasan Bogor, Jawa Barat. Disrtipideksus Bareskrim Mabes Polri
Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan telah menangkap satu tersangka kasus
prostitusi anak. Tersangka tersangka berinisial SF ini ditangkap dikawasan
Bogor, Jawa Barat. “Ditangkap di Bogor didekat pabrik minuman”, ujar Agung
kepada wartawan. Menurut Agung, peran SF ini sama halnya dengan peran AR yakni
sebagai mucikari yang mengekploitasi anak-anak untuk para gay. Pengakuan
tersangka, kata dia, memiliki tiga anak yang dipekerjakan untuk melayani para
pelanggan. Sehingga, ujar Agung saat ini jumlah tersangka meningkat menjadi
empat orang dan jumlah korban menjadi 151 anak. “iya jadi tersangka ada empat”
jelasnya.
Diketahui sebelumnya
Bareskrim telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR, E dan U. AR
merupakan mucikari dengan 144 anak sedangkan U merupakan mucikari dengan empat
orang anak. Sedangkan E berperan sebagai pemilik rekening untuk transaksi tiap
kali AR mendaptkan uang dari para pelanggannya.
2.2. Penanganan
korban
Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) siap membantu pemulihan dan pendampingan 99 anak lelaki
di bawah umur korban prostitusi kaum gay. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai,
mengatakan akan membantu Bareskrim Polri, Komisi Perlindungan Aanak Indonesia,
dan Kementerian Sosial dalam memberikan penanganan kepada anak-anak tersebut.
“Kami akan mendukung institusi-instusi yang menangani kasus ini, sesuai tugas
dan fungsi kami”, katanya dalam siaran pers, Jumat (2/9/2016).
Menurutnya, langkah
yang akan diambil di antaranya pendampingan saat menjalani proses hukum. Hal
itu dinilai sangat penting agar hak anak-anak sebagai korban tetap terlindungi. “Dari perlindungan itu, para korban nantinya bisa
memberikan keterangan dalam proses peradilan dengan aman dan nyaman,” ujar
Semendawai. Selain itu, sambungnya, juga akan melakukan pemulihan medis dan
psikologis yang dinilai sangat penting. Pasalnya, para korban dipastikan
mengalami trauma atas kasus yang dialaminya, terlebih masa depan para korban
juga masih panjang. “Trauma-trauma tersebut jika tidak dipulihkan dipastikan
akan mengganggu psikologis para korban”, ujar Semendawai.
Selain kedua langkah
itu, LPSK siap juga memfasilitasi pemenuhan hak psikososial para korban, yang
nantinya akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan.
“Pemenuhan hak psikososial dimaksudkan agar para korban bisa menjalankan peran
kehidupan sosialnya secara wajar,” tutup Semendawai.
2.3. Perlakuan
AR terhadap korban
Menurutnya, AR dihukum
di Lapas Paledang selama 2 tahun 6 bulan. Usai menjalani masa tahanan, ia
bergabung dengan LSM yang memberi penyuluhan dan kampanye anti HIV/AIDS,
khususnya kepada kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). “Dari
situlah ia justru mendapatkan kenalan bahkan kemudian menjanjikan kalau dia
bisa menyiapkan kalau ada yang mau make (anak lelaki di bawah umur). AR ini kos
dan itu jadi tempat berkumpulnya anak-anak,” ungkapnya.
Petugas juga menemukan
hal yang mengejutkan karena AR meminta sejumlah anak laki-laki bersikap sebagai
perempuan. “Jadi ada (anak lelaki) yang bisa bersikap jadi perempuan, jadi
lelaki dan juga jadi lelaki dan perempuan,” katanya.
Sekali kencan, ia mematok harga Rp1,2 juta dan ia memberi anak-anak itu upah
Rp100 ribu atau Rp150 ribu.
Beberapa
korban yang pada hakikatnya merupakan seorang anak lelaki, dipaksa untuk
bersikap selayaknya seorang perempuan. Para korban dikumpulakn ditremapt kos
milik AR. Selain itu AR juga mengakui pernah melampiasakan hawa nafsunya
terhadap salah seorang korban sebelum menjualnya ke komunitas gay melalui media
sosial facebook.
2.4. Jerat
Hukum bagi pelaku
Bareskrim Polri mengincar sindikat
perdagangan anak laki-laki untuk kaum penyuka sesama jenis. Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AR
dikenakan pasal berlapis. Pertama, AR dijerat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan perdagangan orang
melalui Facebook. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan dikenakan
pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
"Kemudian juga tentang Undang-undang
Perlindungan Anak yang baru disahkan kemarin," ujar Agung, di Bareskrim Polri,
Rabu (31/8/2016). Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini kerap disebut Perppu kebiri. Di
dalamnya terdapat poin yang menyatakan adanya pemberatan hukuman terhadap
pelaku kejahatan seksual. Salah satunya dengan kebiri kimiawi.
Selain itu, AR juga melanggar UU Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam
bulan dan paling lama 12 bulan. Serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling
singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. AR juga dijerat pasal tentang pencucian uang,
karena baanyaknya keuntungan yang didapatnya dari bisnis tersebut
2.5. Pidana Bagi pengguna jasa prostitusi On-line
Tak hanya pelaku yang
mempertanggungjawabkan kasus prostitusi anak untuk penyuka sesama jenis ini.
Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengincar para pengguna jasa
tersebut. Pengguna jasa anak-anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang
Perlindungan Anak. Agung menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk pemuas seksual
merupakan satu tindak kejahatan. "Nanti kami kembangkan siapa yang
menggunakan. Anak harus dilindungi, jangan dianggap suka sama suka lalu
diabaikan," kata Agung.
Dimana
pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa hukuman
bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahunn dan maksimal 15
tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp
300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan
bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun
(pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Semakin majunya teknologi inut formasi
dan komunikasi maka dampak yang ditimbulkan pun semakin beragam. Diantaranya adalah
semakin banyaknya kasus cybercrime yang
terjadi khususnya di Indonesia. Bukan hanya orang dewasa saja yang menjadi
korban kejahatan pelaku cybercrime akan
tetapi anak-anak juga ikut menjadi korban. Banyaknya pihak yang merasa
dirugikan oleh pelaku cybercrime, yang
dilakukan baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak.
3.2. Saran
Berdasarkan pembahasan makalh diatas, penulis memberi
saran sebagai berikut:
Ø Contoh kasus prostitusi online, diman adalam kasus
ini yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih dibawah umur. Maka perlunya
pengawasan dan perhatian yang harus dilakukan orang tua terhadap anak-anak
mereka baik dalam dunia pendidikan, pergaulan, ataupun terhadap kemajuan
teknologi.
Ø Masyarakat juga harus memiliki etika dalam
menggunakan internet dan menggunakan fasilitas dunia maya agar tidak menjadi
korban kejahatan duniua cyber.
Ø Masyarakat sebagai pelaku hukum sebaiknya memiliki
pengetahuan tentang cara berkomunikasi yang baik didunia maya khususnya, dan
mengerti hukum cyber di Indonesia
sehingga mereka memiliki kesadaran untuk taat hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)